Layanan Publik
Selamat Datang di Halaman Layanan Publik
Halaman ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan transparansi layanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Transparansi dan Kemudahan Akses
Layanan Publik untuk Semua
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen menyediakan layanan yang mudah diakses dan transparan bagi seluruh masyarakat. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap individu dan pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan kami dengan efisien dan efektif.
Daftar Layanan Publik
Layanan Kami
Konsultasi Kepabeanan & Cukai
Dapatkan informasi dan panduan langsung dari ahli kami mengenai peraturan kepabeanan dan cukai.
Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat
Sampaikan keluhan atau aspirasi Anda terkait layanan kami untuk perbaikan berkelanjutan.
Permohonan Informasi Publik
Ajukan permohonan untuk mendapatkan informasi publik yang Anda butuhkan secara resmi.
Layanan e-Customs
Akses layanan kepabeanan secara daring untuk memudahkan proses bisnis Anda.
Pelaporan Barang Kena Cukai
Laporkan barang kena cukai dengan mudah melalui sistem kami yang terintegrasi.
Permohonan Fasilitas Kepabeanan
Ajukan permohonan fasilitas kepabeanan untuk mendukung kegiatan usaha Anda.
Pertanyaan Umum
Bagian ini menjawab pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan kami di Bea Cukai Sultan Hasanuddin.
Apa itu Layanan e-Customs?
Layanan e-Customs adalah sistem daring yang memudahkan proses kepabeanan untuk pelaku usaha, memungkinkan pengajuan dokumen secara elektronik.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui formulir online di situs kami atau dengan mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat.
Apa yang harus dilakukan jika ada barang kena cukai yang perlu dilaporkan?
Pelaporan barang kena cukai dapat dilakukan melalui sistem pelaporan online kami atau dengan menghubungi petugas Bea Cukai untuk panduan lebih lanjut.
Bagaimana cara mengajukan pengaduan atau aspirasi?
Pengaduan atau aspirasi dapat disampaikan melalui fitur pengaduan online di situs kami atau langsung di kantor layanan Bea Cukai.
Apakah ada biaya untuk konsultasi kepabeanan dan cukai?
Konsultasi kepabeanan dan cukai yang disediakan oleh Bea Cukai Sultan Hasanuddin tidak dikenakan biaya dan terbuka untuk umum.
Apa saja fasilitas kepabeanan yang dapat diajukan?
Fasilitas yang dapat diajukan meliputi pembebasan bea masuk, penangguhan bea, dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ajukan Permohonan Layanan
Jangan ragu untuk menghubungi kami atau mengajukan permohonan layanan melalui situs ini. Kami siap membantu Anda dengan segala kebutuhan kepabeanan dan cukai.
